Postingan

Sejarah Hubungan Internasional

Gambar
  Nama   : Darma Situmorang Nim      : 1906101020009 Mk       : Sejarah Hubungan Internasional Reg      : 01 UAS 1.Negara merupakan bagian dari subjek hukum internasional. Dalam hukum internasional ada beberapa syarat atau unsur-unsur konstitutif berdirinya suatu negara. Coba anda sebutkan dan jelaskan syarat-syarat tersebutnya . Berdasarkan hukum internasional dapat kita lihat pada ketentuan Konvensi Montevidio tahun 1993 mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara (Rights and Duties of States) yang menyebutkan bahwa suatu negara dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional apabila telah memiliki unsur-unsur, yaitu: a)Penduduk yang tetap Yang pertama unsurnya adalah penduduk yang tetap,maksud dari penduduk tetap itu adalah dimana adanya sekumpulan manusia yang menjalankan aktivitas atau kegiatan mereka sehari-hari di suatu wilayah,dimana diwilayah tersebut manusia ini akan hidup bersama. Dengan begitu dengan adanya manusia ini akan membentuk masyarakat-masyar