Sejarah Hubungan Internasional
Nama : Darma Situmorang
Nim :
1906101020009
Mk :
Sejarah Hubungan Internasional
Reg :
01
UAS
1.Negara merupakan bagian dari
subjek hukum internasional. Dalam hukum internasional ada beberapa syarat atau
unsur-unsur konstitutif berdirinya suatu negara. Coba anda sebutkan dan
jelaskan syarat-syarat tersebutnya.
Berdasarkan
hukum internasional dapat kita lihat pada ketentuan Konvensi Montevidio tahun
1993 mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara (Rights and Duties of
States) yang menyebutkan bahwa suatu negara dapat dikatakan sebagai subjek
hukum internasional apabila telah memiliki unsur-unsur, yaitu:
a)Penduduk
yang tetap
Yang
pertama unsurnya adalah penduduk yang tetap,maksud dari penduduk tetap itu
adalah dimana adanya sekumpulan manusia yang menjalankan aktivitas atau
kegiatan mereka sehari-hari di suatu wilayah,dimana diwilayah tersebut manusia
ini akan hidup bersama. Dengan begitu dengan adanya manusia ini akan membentuk
masyarakat-masyarakat di wilayah itu dan masyarakat ini di atur oleh adanya aturan-aturan,seperti
aturan negara. Masyarakat inilah yang akan menjadi penduduk yang tetap dan
mengikuti aturan-aturan tersebut. Masyarakat ini juga bermacam-macam,tidak
harus sama suku,agama,etnis dan lain sebagainya.
b)
Wilayah tertentu
Yang
kedua adalah wilayah tertentu,maksud dari wilayah tertentu ini adalah ketika
sudah mempunyai penduduk yang tetap,maka yang selanjutnya adalah wilayah.
Percuma saja mempunyai manusia tetapi wilayahnya tidak ada,dengan adanya
wilayah inilah akan menjadi tempat terjadinya proses kegiatan-kegiatan
masyarakat tersebut.Dan setiap wilayah suatu negara tidak dipengaruhi batas
ukurannya. Walaupun pernah terjadi negara yang wilayah negaranya kecil tidak
dapat menjadi anggota PBB. Akan tetapi sejak tetapi sejak tahun 1990. Negara
seperti Andorra, Liechtenstein, Monaco, Nauru, San Marino dan Tuvalu telah
bergabung menjadi anggota PBB.
c)
Pemerintah (penguasa yang berdaulat)
Yang
ketiga adalah ketika sudah mempunyai masyarakat,wilayah,tentunya yang
selanjutnya butuh pemerintah. Yang dimaksud
dengan pemerintah yang berdaulat yaitu kekuasaan yang tertinggi yang merdeka
dari pengaruh kekuasaan lain di muka bumi. Maksudnya adalah dengan adanya
pemerintah bisa mengatur jalannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakay di wilayah itu. Dengan adanya pemerintah maka masyrakat mempunyai
aturan-aturan yang telah di atur oleh pemerintah,yang dimana aturan yang di
buat oleh pemetintah ini akan di taati oleh masyarakat,dan ketika aturan yang
di buat oleh pemerintah itu di langgar akan mendapat hukuman atau sangsi.
Dengan adanya aturan-aturan yang di buat pemerintah itu guna dan tujuannya
adalah agar masyrakat hidup dengan sesuai aturan,damai,tentram. Pemerintah juga
akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan negaranya,baik untuk di
dalam negara maupun untuk di luar negara.
d)
Kemapuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya.
Yang
keempat adalah kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara
lainnya,ketika sudah mempunyai rakyat yang tetap,wilayah dan pemerintah,maka
yang selanjutnya adalah kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara
lainnya. Maksud dari kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya
adalah ketikaa suatu negaraa sudah dianggap berdaulat itu,ketika negara
tersebut sudah dianggap atau di akui sebagai negara yang merdeka. Dan
selanjutnya adalah ketika negara sudah di akui merdeka ada berdaulat,maka
negara tersebut bisa melakukan hubungan kerja sama dengan negara lainnya dimana
ketika melakukan hubunga kerja sama dengan negara-negara lainnya itu adalah
adanya tujuan-tujuan yang akan di capai oleh negara tersebut.
2. Dalam hukum internasional ada
batas udara dan darat,ada juga batas laut. Selain itu juga ada hukum nasional
yang mengatur semua itu. Coba anda gambarkan peta konsep zona batas laut
Indonesia.
3.Dalam sejarah hubungan internasional,perang sering sekali di anggap sebagai awal munculnya hubungan internasional. Coba anda jelaskan korelasi antara sejarah perang dengan munculnya sejarah hubungan internasional
Awal mulanya hubungan
internasional ini berasal dari pada saat perang dunia pertama,yang dimana pada
saat perang dunia pertama itu sangat banyak menimbulkan kerugian bagi
negara-negara yang di serang.Dalam perang dunia pertama ini juga sangat banyak
merugikan masyarakat karena banyaknya korban jiwa dan penderitaan yang terus
menerus di alami masyarakat dan mengakibatkan kehancuran bagi suatu negara.Nah
maka dari situlah muncul adanya argumen,tanggapan,teori dan gagasan yang
mengatakan bahwa di perlukan adanya perdamaian antara negara satu dengan negara
lainnya dengan cara melalui hubungan internasional. Dalam hubungan
internasional terdapat tiga permasalahan yang masih di perdebatkan yaitu
liberalisme utopian dan realisme, tradisonal dan behavioralisme, neorealisme/neoliberalisme
dan neomarxisme” (Jackson & Sorensen, 1999).
“Hubungan internasional pertama
kali berkembang dengan sangat kuat di negara Amerika Serikat dan Inggris”
(Jackson & Sorensen, 1999). Hubungan internasional ini lahir dan berkembang
dengan di pengaruhi oleh pemikiran pemikiran para tokoh liberal. Hubungan
internasional juga akan berkembang
aturan aturan hukum internasional. Organisasi internasional tujuan bersama
yaitu perdamaian dunia. Dengan adanya organisasi internasional inilah efektif
untuk memperoleh kerjasama dan timbal balik antara negara satu dengan yang
lain. Ketikan menjalanka hubungan internasional diperlukan adanya hukum
internasional,dimana hukum internasional ini yang berisikan tujuan dan
aturan-aturan,dan juga hukum yang
dilaksankan di hukum internasional itu telah di setujui oleh negara-negara yang
bersangkutan tersebut.Seperti halnya aturan-aturan biasa,aturan yang di buat
atau hukum yang ada di hubungan internasional ini juga memiliki sanksi ketika
asda negra yang melanggar. Dan apabila melanggar akan ada sanksi tegas yang
akan di terima oleh negara tersebut. Bukan hanya itu hubungan
internasional ini juga menghasilkan keuntungan dan konflik,baik dalam untuk
memperjuangkan kepentingan sendiri atau untuk keinginan suatau negara. Intinya
adalah hubungan internasional ini memiliki peran yang sangat penting untuk
untuk menjaga perdamaian dunia.
4.Jelaskan apa yang di maksud dengan:
a. Akte Konstitutif
Akta konstitutif itu terdiri dari masing-masing organisasi untuk menentukan
struktur nya..Jadi kerika setiap negara-negara pendiri dapat membentuk dan
menetukan hirarki sesuai dengan organ
sebanyak yang diperlukan itu agar tujuan-tujuan organisasi yang di rencanakan
dapat tercapai. Sesuai dengan Pasal 7 Piagam PBB yang didalamnya bukan saja mendirikan enam
organ utama, tetapi juga bila perlu dapat mendirikan organ- organ subsider. Di
samping itu juga, dalam kehidupannya, suatu OI dapat juga melakukan
perubahan-perubahan institusional melalui revisi formal akta konstitutif sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang ada dalam akta tersebut. Untuk menghindarkan terjadinya revisi
semaunya, sehingga para pendiri
organisasi dapat merumuskan beberapa ketentuan pelindung. Seperti halnya untuk suatu amandemen atau revisi misalnya, sering
diminta suara bulat negara atau paling tidak
mayoritas suara negara anggota. Contoh seperti tercantum dalam Pasal 109
Piagam PBB, sesuai dengan ayat 2 pasal tersebut, bukan saja dibutuhkan
ratifikasi oleh 2/3 negara anggota, tetapi didalamnya juga harus termasuk
ratifikasi semua anggota tetap DK PBB bagi setiap perubahan yang dilakukan
terhadap Piagam.
b. Organisasi Regional
Organisasi regional ini muncul
dengan adanya kesepakatan regional. Kalau dibaca Pasa152/ 1 (Bab VIU), Piagam
PBB: Nothing in the present Charter Precludes the existence of Regional
arrangement or agencies for dealing with such matters relating to the
maintenance of international peace and security as are appropriate for regional
action provided that such arrangements or agencies and their activities are
consistent with the Purposes and Principles of the United Nations. Dari
ketentuan tersebut di atas dapat kita liat bahwa dengan adanya
perkembangan-perkembangan yang di sepekati oleh regional inilah yang sebagai
alat sebagai untuk perdamaian dan keamanaan dan tujuan dari PBB. Dimana di
pasal itu juga di dalamnya mengembangkan hubungan-hubungan,kepentingan dari
nasional,dan juga perkembangan ekonomi dan politik negara. Organisasi-organisasi
regional yang memenuhi kebutuhan dasar rna usia, di samping organisasi regional
lebil longgar pembentukannya. Kesepakatan-kesepakatan/pengakuan internasional
diharapkan dapat diberikan kepada operasionalnya suatu organisasi regional.
Adanya kelonggaran policy dari banyak negara akan membantu saling pengertian
antar negara, Dalam hal ini, yang utama mendapat perhatian, segi-segi yang
berkaltan dengan fungsi dan tujuan organisasi internasional tersebut.
c.Perjanjian Multilateral
Perjanjian Internasional
multilateral merupakan perjanjian yang yang melibatakan lebih dari dua negara.
Berdasarkan isinya perjanjian internasional multilateral dapat dibedakan
menjadi dua model, yaitu treaty contract model dan law making treaty contract
model. Treaty contract model biasanya hanya mengikat para pihak yang membuatnya
saja sehingga dapat dikatakan treaty model ini membutuhkan waktu cukup lama
untuk membentuk norma atau kaidah hukum yang dapat membebankan hak dan
kewajiban kepada para pihak. Dalam perjanjian multilateral yang mempunyai model
law making treaty biasanya dapat langsung membentuk norma atau kaidah hukum
bagi masyarakat internasional.
d. De Facto dan De Jure
De facto itu diberikan
berdasarkan fakta dan juga peristiwanya sudah di amati,tetapi de facto harus
bisa mmeperbaiki eksistensinya,jika tidak akan berhasil dikalahkan oleh
lawannya.Pengakuan de facto juga masih bersifat sementara dikarena adanya kemungkinan kekuasaan fisik yang berhasi
diperoleh atau direbut yaitu direbut kembali oleh pihak lain atau pihak lawannya.
Sedangkan pengakuan De Jure (De Jure Recognition) menurut pihak yang akan
memberi pengakuan, pengakuan de jure ini akan diberikan apabila pihak uyang
diakui sudah memenuhi standar seperti: efektif menguasai,formal maupun semacam
substansial,daerah dan juga masyrakat yang berada di daerah kekuasaannya.Seluruh
masyarakat atau sebagian besar telah menyampaikan ketersediaan atau setuju
sepenuhnya,edengan begitu artinya masyarakat mengakui kekuasaan baru tersebut.Dengandukungan
seperti itukyang akan diakui untuk hukum internasional secara de jure
Dengan diberikannya pengakuan de
jure itu, pihak yang bersangkutan telah diterima eksistensinya dalam hubungan
dan pergaulan internasional.Sehingga dalam praktiknya, agar mendapatkan pengakuan de jure dari pihak lain, pihak yang
hendak memperoleh pengakuan harus berusaha ntuk meyakinkan pihak lainnya secara
efektif. Dalam perjalanan internasional, pengakuan de facto dan pengakuan de
jure tidak diberikan terus-menerus, suatu negara dapat menjalani tahap
pemberian pengakuan, bahwa pengakuan yang terlebih dahulu adalah de facto dan
dilanjutkan dengan pengakuan de jure.Pengakuan de jure dan pengakuan de facto, dalam
melaksanakan pengakuan ini sering diberikan kepada negara-negara baru maupun pemerintah baru. Terapi bagi
pemberontak ataupun pengakuan atas hak-hak teritorial sangat jarang dalam
bentuk de facto atau sampe kepada tahap pengakuan de jure, yaitu berupa
pengakuan, tanpa diembel-embel dengan de facto dan de jure. Beberapa dampak
dari pengakuan dan penolakan pemberian pengakuan atas suatu negara baru ialah Sikap
badan peradilan nasional negara yang sudah memberikan pengakuan. Yaitu pada
umumnya, sikap badan-badan peradilan nasional akan mengikuti sikap badan
eksekutif. Jika badan eksekutifnya juag telah memberikan pengakuan kepada suatu
negara baru yang berartikan bahwa pula ada pengakuan dan
penerimaan/penghormatan atas tindakan tindakannya sebagai negara yang
berdaulat, maka pihak badan peradilannya akan menghormatinya pula.
e. Uni Riil
Uni Riil terbentuk apabila ada dua
negara yang berdasarkan suatu perjanjian internasional dan mengadakan suatu
ikatan yang dikepalai oleh seorang raja, dan membentuk suatu alat perlengkapan
uni untuk mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama ini umumnya
menyangkut politik luar negeri. Contoh: Uni Austria –Hongaria (1867 -1919), Uni
Indonesia –Belanda (1949).
Sumber:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/30309/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/44b4b0a8d7c1caf74039a40c81f99132.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/17135/3/HK121092.pdf
http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/PKn/article/viewFile/2660/pdf
https://studylibid.com/doc/879104/bahan-kuliah-hukum-organisasi
Referensi: Jackson, Robert,
& Georg Sorensen, (1999). Pengantar Studi Hubungan internasional,
Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR
Schmidt, Brian C., (2002). On
The History and Historiography of International Relations, in Walter
Carlsnaes, Thomas Risse, Beth Simmons [eds.], Handbook of International
Relations, SAGE
Gaddis, John Lewis (1996). History,
Science, and the Study of International Relations, in Ngaire Woods [ed.,]
Explaining International Relations Since 1945, Oxford University Press
Komentar
Posting Komentar