Sejarah Hubungan Internasional

 

Nama  : Darma Situmorang

Nim     : 1906101020009

Mk      : Sejarah Hubungan Internasional

Reg     : 01

UAS

1.Negara merupakan bagian dari subjek hukum internasional. Dalam hukum internasional ada beberapa syarat atau unsur-unsur konstitutif berdirinya suatu negara. Coba anda sebutkan dan jelaskan syarat-syarat tersebutnya.

Berdasarkan hukum internasional dapat kita lihat pada ketentuan Konvensi Montevidio tahun 1993 mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara (Rights and Duties of States) yang menyebutkan bahwa suatu negara dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional apabila telah memiliki unsur-unsur, yaitu:

a)Penduduk yang tetap

Yang pertama unsurnya adalah penduduk yang tetap,maksud dari penduduk tetap itu adalah dimana adanya sekumpulan manusia yang menjalankan aktivitas atau kegiatan mereka sehari-hari di suatu wilayah,dimana diwilayah tersebut manusia ini akan hidup bersama. Dengan begitu dengan adanya manusia ini akan membentuk masyarakat-masyarakat di wilayah itu dan masyarakat ini di atur oleh adanya aturan-aturan,seperti aturan negara. Masyarakat inilah yang akan menjadi penduduk yang tetap dan mengikuti aturan-aturan tersebut. Masyarakat ini juga bermacam-macam,tidak harus sama suku,agama,etnis dan lain sebagainya.

b) Wilayah tertentu

Yang kedua adalah wilayah tertentu,maksud dari wilayah tertentu ini adalah ketika sudah mempunyai penduduk yang tetap,maka yang selanjutnya adalah wilayah. Percuma saja mempunyai manusia tetapi wilayahnya tidak ada,dengan adanya wilayah inilah akan menjadi tempat terjadinya proses kegiatan-kegiatan masyarakat tersebut.Dan setiap wilayah suatu negara tidak dipengaruhi batas ukurannya. Walaupun pernah terjadi negara yang wilayah negaranya kecil tidak dapat menjadi anggota PBB. Akan tetapi sejak tetapi sejak tahun 1990. Negara seperti Andorra, Liechtenstein, Monaco, Nauru, San Marino dan Tuvalu telah bergabung menjadi anggota PBB.

c) Pemerintah (penguasa yang berdaulat)

Yang ketiga adalah ketika sudah mempunyai masyarakat,wilayah,tentunya yang selanjutnya butuh pemerintah. Yang  dimaksud dengan pemerintah yang berdaulat yaitu kekuasaan yang tertinggi yang merdeka dari pengaruh kekuasaan lain di muka bumi. Maksudnya adalah dengan adanya pemerintah bisa mengatur jalannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakay di wilayah itu. Dengan adanya pemerintah maka masyrakat mempunyai aturan-aturan yang telah di atur oleh pemerintah,yang dimana aturan yang di buat oleh pemetintah ini akan di taati oleh masyarakat,dan ketika aturan yang di buat oleh pemerintah itu di langgar akan mendapat hukuman atau sangsi. Dengan adanya aturan-aturan yang di buat pemerintah itu guna dan tujuannya adalah agar masyrakat hidup dengan sesuai aturan,damai,tentram. Pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan negaranya,baik untuk di dalam negara maupun untuk di luar negara.

d) Kemapuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya.

Yang keempat adalah kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya,ketika sudah mempunyai rakyat yang tetap,wilayah dan pemerintah,maka yang selanjutnya adalah kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya. Maksud dari kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya adalah ketikaa suatu negaraa sudah dianggap berdaulat itu,ketika negara tersebut sudah dianggap atau di akui sebagai negara yang merdeka. Dan selanjutnya adalah ketika negara sudah di akui merdeka ada berdaulat,maka negara tersebut bisa melakukan hubungan kerja sama dengan negara lainnya dimana ketika melakukan hubunga kerja sama dengan negara-negara lainnya itu adalah adanya tujuan-tujuan yang akan di capai oleh negara tersebut.

2. Dalam hukum internasional ada batas udara dan darat,ada juga batas laut. Selain itu juga ada hukum nasional yang mengatur semua itu. Coba anda gambarkan peta konsep zona batas laut Indonesia.


3.Dalam sejarah hubungan internasional,perang sering sekali di anggap sebagai awal munculnya hubungan internasional. Coba anda jelaskan korelasi antara sejarah perang dengan munculnya sejarah hubungan internasional

Awal mulanya hubungan internasional ini berasal dari pada saat perang dunia pertama,yang dimana pada saat perang dunia pertama itu sangat banyak menimbulkan kerugian bagi negara-negara yang di serang.Dalam perang dunia pertama ini juga sangat banyak merugikan masyarakat karena banyaknya korban jiwa dan penderitaan yang terus menerus di alami masyarakat dan mengakibatkan kehancuran bagi suatu negara.Nah maka dari situlah muncul adanya argumen,tanggapan,teori dan gagasan yang mengatakan bahwa di perlukan adanya perdamaian antara negara satu dengan negara lainnya dengan cara melalui hubungan internasional. Dalam hubungan internasional terdapat tiga permasalahan yang masih di perdebatkan yaitu liberalisme utopian dan realisme, tradisonal dan behavioralisme, neorealisme/neoliberalisme dan neomarxisme” (Jackson & Sorensen, 1999).

“Hubungan internasional pertama kali berkembang dengan sangat kuat di negara Amerika Serikat dan Inggris” (Jackson & Sorensen, 1999). Hubungan internasional ini lahir dan berkembang dengan di pengaruhi oleh pemikiran pemikiran para tokoh liberal. Hubungan internasional juga  akan berkembang aturan aturan hukum internasional. Organisasi internasional tujuan bersama yaitu perdamaian dunia. Dengan adanya organisasi internasional inilah efektif untuk memperoleh kerjasama dan timbal balik antara negara satu dengan yang lain. Ketikan menjalanka hubungan internasional diperlukan adanya hukum internasional,dimana hukum internasional ini yang berisikan tujuan dan aturan-aturan,dan  juga hukum yang dilaksankan di hukum internasional itu telah di setujui oleh negara-negara yang bersangkutan tersebut.Seperti halnya aturan-aturan biasa,aturan yang di buat atau hukum yang ada di hubungan internasional ini juga memiliki sanksi ketika asda negra yang melanggar. Dan apabila melanggar akan ada sanksi tegas yang akan di terima oleh negara tersebut. Bukan hanya itu hubungan internasional ini juga menghasilkan keuntungan dan konflik,baik dalam untuk memperjuangkan kepentingan sendiri atau untuk keinginan suatau negara. Intinya adalah hubungan internasional ini memiliki peran yang sangat penting untuk untuk menjaga perdamaian dunia.

4.Jelaskan apa yang di maksud dengan:

a. Akte Konstitutif

 Akta konstitutif itu terdiri  dari masing-masing organisasi untuk menentukan struktur nya..Jadi kerika setiap negara-negara pendiri dapat membentuk dan menetukan hirarki sesuai dengan  organ sebanyak yang diperlukan itu agar tujuan-tujuan organisasi yang di rencanakan dapat tercapai. Sesuai dengan Pasal 7 Piagam PBB  yang didalamnya bukan saja mendirikan enam organ utama, tetapi juga bila perlu dapat mendirikan organ- organ subsider. Di samping itu juga, dalam kehidupannya, suatu OI dapat juga melakukan perubahan-perubahan institusional melalui revisi formal akta  konstitutif sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam akta tersebut. Untuk menghindarkan terjadinya revisi semaunya,  sehingga para pendiri organisasi dapat merumuskan beberapa ketentuan pelindung. Seperti halnya untuk suatu  amandemen atau revisi misalnya, sering diminta suara bulat negara atau paling tidak  mayoritas suara negara anggota. Contoh seperti tercantum dalam Pasal 109 Piagam PBB, sesuai dengan ayat 2 pasal tersebut, bukan saja dibutuhkan ratifikasi oleh 2/3 negara anggota, tetapi didalamnya juga harus termasuk ratifikasi semua anggota tetap DK PBB bagi setiap perubahan yang dilakukan terhadap Piagam.

b. Organisasi Regional

Organisasi regional ini muncul dengan adanya kesepakatan regional. Kalau dibaca Pasa152/ 1 (Bab VIU), Piagam PBB: Nothing in the present Charter Precludes the existence of Regional arrangement or agencies for dealing with such matters relating to the maintenance of international peace and security as are appropriate for regional action provided that such arrangements or agencies and their activities are consistent with the Purposes and Principles of the United Nations. Dari ketentuan tersebut di atas dapat kita liat bahwa dengan adanya perkembangan-perkembangan yang di sepekati oleh regional inilah yang sebagai alat sebagai untuk perdamaian dan keamanaan dan tujuan dari PBB. Dimana di pasal itu juga di dalamnya mengembangkan hubungan-hubungan,kepentingan dari nasional,dan juga perkembangan ekonomi dan politik negara. Organisasi-organisasi regional yang memenuhi kebutuhan dasar rna usia, di samping organisasi regional lebil longgar pembentukannya. Kesepakatan-kesepakatan/pengakuan internasional diharapkan dapat diberikan kepada operasionalnya suatu organisasi regional. Adanya kelonggaran policy dari banyak negara akan membantu saling pengertian antar negara, Dalam hal ini, yang utama mendapat perhatian, segi-segi yang berkaltan dengan fungsi dan tujuan organisasi internasional tersebut.

c.Perjanjian Multilateral

Perjanjian Internasional multilateral merupakan perjanjian yang yang melibatakan lebih dari dua negara. Berdasarkan isinya perjanjian internasional multilateral dapat dibedakan menjadi dua model, yaitu treaty contract model dan law making treaty contract model. Treaty contract model biasanya hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja sehingga dapat dikatakan treaty model ini membutuhkan waktu cukup lama untuk membentuk norma atau kaidah hukum yang dapat membebankan hak dan kewajiban kepada para pihak. Dalam perjanjian multilateral yang mempunyai model law making treaty biasanya dapat langsung membentuk norma atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional.

d. De Facto dan De Jure

De facto itu diberikan berdasarkan fakta dan juga peristiwanya sudah di amati,tetapi de facto harus bisa mmeperbaiki eksistensinya,jika tidak akan berhasil dikalahkan oleh lawannya.Pengakuan de facto juga masih bersifat sementara dikarena adanya  kemungkinan kekuasaan fisik yang berhasi diperoleh atau direbut yaitu direbut kembali oleh pihak lain atau pihak lawannya. Sedangkan pengakuan De Jure (De Jure Recognition) menurut pihak yang akan memberi pengakuan, pengakuan de jure ini akan diberikan apabila pihak uyang diakui sudah memenuhi standar seperti: efektif menguasai,formal maupun semacam substansial,daerah dan juga masyrakat yang berada di daerah kekuasaannya.Seluruh masyarakat atau sebagian besar telah menyampaikan ketersediaan atau setuju sepenuhnya,edengan begitu artinya masyarakat mengakui kekuasaan baru tersebut.Dengandukungan seperti itukyang akan diakui untuk   hukum internasional secara de jure

Dengan diberikannya pengakuan de jure itu, pihak yang bersangkutan telah diterima eksistensinya dalam hubungan dan pergaulan internasional.Sehingga dalam praktiknya, agar mendapatkan  pengakuan de jure dari pihak lain, pihak yang hendak memperoleh pengakuan harus berusaha ntuk meyakinkan pihak lainnya secara efektif. Dalam perjalanan internasional, pengakuan de facto dan pengakuan de jure tidak diberikan terus-menerus, suatu negara dapat menjalani tahap pemberian pengakuan, bahwa pengakuan yang terlebih dahulu adalah de facto dan dilanjutkan dengan pengakuan de jure.Pengakuan de jure dan pengakuan de facto, dalam melaksanakan pengakuan  ini  sering diberikan kepada negara-negara  baru maupun pemerintah baru. Terapi bagi pemberontak ataupun pengakuan atas hak-hak teritorial sangat jarang dalam bentuk de facto atau sampe kepada tahap pengakuan de jure, yaitu berupa pengakuan, tanpa diembel-embel dengan de facto dan de jure. Beberapa dampak dari pengakuan dan penolakan pemberian pengakuan atas suatu negara baru ialah Sikap badan peradilan nasional negara yang sudah memberikan pengakuan. Yaitu pada umumnya, sikap badan-badan peradilan nasional akan mengikuti sikap badan eksekutif. Jika badan eksekutifnya juag telah memberikan pengakuan kepada suatu negara baru yang berartikan bahwa pula ada pengakuan dan penerimaan/penghormatan atas tindakan tindakannya sebagai negara yang berdaulat, maka pihak badan peradilannya akan menghormatinya pula.

e. Uni Riil

Uni Riil terbentuk apabila ada dua negara yang berdasarkan suatu perjanjian internasional dan mengadakan suatu ikatan yang dikepalai oleh seorang raja, dan membentuk suatu alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama ini umumnya menyangkut politik luar negeri. Contoh: Uni Austria –Hongaria (1867 -1919), Uni Indonesia –Belanda (1949).

Sumber:

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/30309/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y  

https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/44b4b0a8d7c1caf74039a40c81f99132.pdf

http://mochamad-arya-seta-fisip14.web.unair.ac.id/artikel_detail-109909-Pengantar%20Hubungan%20Internasional-Sejarah%20dan%20Perkembangan%20Hubungan%20Internasional.html

http://jhp.ui.ac.id

 http://e-journal.uajy.ac.id/17135/3/HK121092.pdf

http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/PKn/article/viewFile/2660/pdf

 https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/44b4b0a8d7c1caf74039a40c81f99132.pdfhttp://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/PKn/article/viewFile/2660/pdf

https://studylibid.com/doc/879104/bahan-kuliah-hukum-organisasi

Referensi: Jackson, Robert, & Georg Sorensen, (1999). Pengantar Studi Hubungan internasional, Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR

Schmidt, Brian C., (2002). On The History and Historiography of International Relations, in Walter Carlsnaes, Thomas Risse, Beth Simmons [eds.], Handbook of International Relations, SAGE

Gaddis, John Lewis (1996). History, Science, and the Study of International Relations, in Ngaire Woods [ed.,] Explaining International Relations Since 1945, Oxford University Press

 

 

Komentar